Berulang Kali Diperingatkan, PKL di Kotabaru Akhirnya Ditindak Satpol PP Kota Jambi

Satpol PP Kota Jambi menertibkan 10 pedagang kaki lima yang melanggar aturan di Jalan H. Agus Salim dan Jalan Basuki Rahmat. Sebanyak 25 perlengkapan usaha diamankan dalam operasi penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dengarkan

Penertiban Demi Ketertiban dan Kenyamanan Kota

Said menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta keindahan tata kota.

Menurutnya, keberadaan PKL tetap memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, namun aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar tidak mengganggu kepentingan publik.

“Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan kepatuhan bersama, Kota Jambi dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah,” tegasnya.

Pengawasan Akan Terus Dilakukan

Satpol PP Kota Jambi memastikan pengawasan terhadap aktivitas PKL akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.

Pemerintah daerah juga terus mendorong upaya penataan pedagang kaki lima agar keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik dapat terjaga secara berkelanjutan.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  YRFI Jambi Punya Nahkoda Baru, Arai Siap Satukan Komunitas Yamaha di Jambi

Pos terkait