SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri setempat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (06/04/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Alfin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Robi Harianto, disaksikan Wakil Wali Kota Azhar Hamzah dan Sekretaris Daerah Alpian serta jajaran perangkat daerah.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Sungai Penuh berharap setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan hukum serta meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
“Ini langkah preventif agar seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Wali Kota Alfin.
Selain memberikan pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri juga akan berperan dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Hal ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri dalam membantu pemerintah daerah menjalankan roda pemerintahan secara profesional.
“Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.(*)







