Pemerintah Cek Ulang 11 Juta BPJS PBI Nonaktif, Ini Peluang Reaktivasi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengerahkan 30 ribu pendamping PKH untuk memverifikasi 11 juta peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan. Pemerintah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi syarat.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 11 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia, Gus Ipul menyebut lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dikerahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Baca juga:  Kesepakatan Dagang RI–AS Dikritik, Ekonom Peringatkan Risiko ke Industri Dalam Negeri

Para pendamping akan melakukan ground check dengan mendatangi rumah warga, mencocokkan data administrasi dengan kondisi sosial ekonomi terkini, serta memperbarui informasi kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penonaktifan kepesertaan memang sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Pemerintah juga membuka kemungkinan reaktivasi bagi masyarakat yang dinilai masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS.

Menurut Kemensos, proses ini sekaligus menjadi bagian dari pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Baca juga:  KPPD Angkatan II: Walikota Maulana Siap Terapkan Prioritas Strategis untuk Kota Jambi

Integrasi dan pembaruan data dinilai penting guna mencegah tumpang tindih bantuan serta meningkatkan akurasi distribusi program perlindungan sosial.

Pendamping PKH dipilih sebagai ujung tombak verifikasi karena dinilai paling memahami kondisi warga binaannya di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan pendekatan langsung, pemerintah berharap kesalahan data dapat diminimalisir dan perlindungan jaminan kesehatan tetap terjaga bagi kelompok miskin dan rentan.

Baca juga:  Catat! Libur Sekolah Idul Fitri 1447 H Mulai 16–27 Maret 2026

Hasil pengecekan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan pengaktifan kembali peserta BPJS PBI yang terbukti masih layak menerima subsidi negara.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait