Cak Imin Dorong Pemutihan Utang BPJS Segera Direalisasikan

Cak Imin pastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tetap berjalan. Fokus bagi peserta tidak mampu dan aktif, dengan batas tunggakan 24 bulan.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus dilaksanakan.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan peserta yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.

“Program pemutihan tetap berjalan. Saat ini sedang dilakukan penghitungan dan validasi data agar tepat sasaran,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Baca juga:  Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub, Jangan Lupa Cek Syarat dan Rutenya

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.

Cak Imin menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.

“Ini dengan syarat aktif. Jadi tidak semuanya bisa otomatis diputihkan,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemutihan hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).

Baca juga:  Untuk Pertama Kalinya, Kemenag Siapkan Natal Bersama sebagai Wujud Toleransi

“Kalau peserta punya tunggakan lebih dari dua tahun, sisanya di luar 24 bulan itu tetap menjadi tanggungan peserta,” ujarnya.

Cak Imin menyebut, setelah program pemutihan terealisasi, peserta akan bisa kembali membayar iuran rutin tanpa beban utang lama dan langsung aktif mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah dilunasi pemerintah, mereka bisa memulai iuran baru. Mudah-mudahan bulan depan sudah berjalan,” tutur Cak Imin optimistis.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:  Nasroel Yasir Soroti Blackout Sumbagsel Termasuk Jambi! Minta Evaluasi Total Direksi PLN

Rapat finalisasi terkait mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima manfaat akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Koordinator PM bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait