Prabowo Tegas! Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik

Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukum tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik. Ia menekankan penegakan hukum harus adil, tanpa keraguan, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas, adil, dan tidak dijadikan alat kepentingan politik.

Ia menekankan bahwa hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan digunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu.

Dalam pernyataannya, Presiden menyebut tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

Baca juga:  Penghinaan Presiden Hingga Hubungan Seksual, Pasal KUHP Baru Menuai Sorotan

Ia bahkan menegaskan siap menggunakan hak konstitusional seperti abolisi dan amnesti jika menemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum.

Menurut Prabowo, putusan pengadilan harus diambil berdasarkan bukti kuat dan tanpa menyisakan keraguan.

Ia menekankan prinsip beyond a reasonable doubt, yakni keputusan hanya boleh dijatuhkan apabila tidak ada lagi kemungkinan terdakwa tidak bersalah.

“Tidak boleh ada miscarriage of justice. Jika masih ada keraguan, tidak boleh ada keputusan final,” tegasnya.

Baca juga:  Pemkot Jambi Ajukan Pembangunan Sekolah Rakyat, Wali Kota Temui Mensos di Jakarta

Presiden juga menilai kepastian hukum menjadi fondasi utama stabilitas nasional.

Tanpa sistem hukum yang dipercaya publik, pembangunan dan kemajuan negara akan terhambat.

Ia menyebut sejarah membuktikan bahwa negara yang berhasil selalu ditopang pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Karena itu, dirinya bersama jajaran kabinet bertekad membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan adil.

Baca juga:  Kemhan RI Klarifikasi Sorotan China Soal Aktivitas Militer Indonesia

Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum.

Prabowo memastikan hukum harus ditegakkan sebagai instrumen keadilan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait