JENEWA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Organizational Meeting Dewan HAM PBB yang digelar di Assembly Hall, Palace of Nations, Jenewa, Swiss, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Presidensi Dewan HAM PBB 2026 akan dipimpin oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang akrab disapa Duta Besar Arto.
Dalam kepemimpinannya, Indonesia berkomitmen untuk mendorong Dewan HAM PBB agar semakin efektif, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Saya berkomitmen untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan penuh hormat terhadap prinsip dan integritas Dewan,” ujar Duta Besar Arto, seperti disiarkan melalui UN Web TV, Kamis (8/1/2026).
Duta Besar Arto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip utama Dewan HAM PBB selama masa kepresidenannya.
“Kami berkomitmen, seperti anggota Dewan HAM lainnya, terhadap prinsip inti Dewan HAM, yaitu universalitas, objektivitas, dan non-selektivitas dalam menangani isu hak asasi manusia,” tegasnya.
Penetapan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB dilakukan secara aklamasi, setelah tidak ada keberatan dari negara-negara anggota.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi saat pembukaan sidang.
“Karena tidak ada keberatan, dengan hormat saya menyatakan Yang Mulia Sidharto Reza Suryodipuro sebagai Presiden Dewan HAM untuk tahun 2026 secara aklamasi,” kata Wakil Presiden Dewan HAM PBB sekaligus Wakil Tetap Ethiopia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Tsegab Kebebew Daka.
Presidensi Indonesia pada tahun 2026 memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.
Dalam peran tersebut, Indonesia akan:
* Memimpin seluruh sidang Dewan HAM PBB
* Memfasilitasi dialog antarnegara
* Menjaga proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan
Pemerintah Indonesia menilai kepercayaan ini sebagai pengakuan internasional terhadap peran aktif Indonesia dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia melalui pendekatan dialog, kerja sama, dan saling menghormati antarnegara.(*)







