JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Jambi mulai menunjukkan progres positif.
Anggota DPR RI, Edi Purwanto, menegaskan bahwa ruas strategis Padang Lamo menjadi prioritas dan ditargetkan mulai digarap tahun ini dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam agenda resesnya di Jambi, Edi menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendorong sejumlah program nasional agar dapat direalisasikan di daerah.
Salah satu fokus utama adalah perbaikan jalan provinsi yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran daerah.
Ia menjelaskan bahwa program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah menjadi peluang besar untuk mempercepat pembangunan.
Ruas Padang Lamo disebut sudah dibahas langsung dengan pemerintah pusat dan berpotensi segera dieksekusi.
Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa kelancaran proyek sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari pemerintah daerah.
Karena statusnya merupakan jalan provinsi, pengusulan tetap harus dilakukan oleh Pemprov Jambi sesuai prosedur yang berlaku.
Ruas Padang Lamo dinilai memiliki peran penting sebagai jalur alternatif penghubung wilayah Bungo dan Sumatera Barat.
Selama ini, kondisi jalan yang belum optimal kerap menghambat distribusi barang, terutama saat jalur utama mengalami gangguan.
Selain itu, Edi juga menyoroti ruas Lanto Raso yang hingga kini belum rampung meski sudah beberapa kali dianggarkan.
Kedua proyek tersebut menjadi prioritas untuk ditangani melalui intervensi anggaran pusat.
Di sisi lain, ia mengakui adanya tantangan dari sisi anggaran nasional.
Pemangkasan anggaran di Kementerian PUPR membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan proyek prioritas.
Karena itu, pemerintah daerah diminta proaktif dalam mengajukan program agar bisa mendapatkan dukungan dari pusat, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Edi menargetkan seluruh proses pengusulan administrasi dapat selesai dan masuk ke sistem paling lambat Mei 2026.
Menurutnya, kesiapan daerah secara umum sudah cukup baik, hanya perlu penyesuaian dengan regulasi pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







