Work From Anywhere ASN 29–31 Desember 2025, Hari Kerja Tetap Berlaku

Pemerintah tegaskan kebijakan Work From Anywhere bagi ASN pada 29–31 Desember 2025. ASN tetap harus melaksanakan tugas kedinasan, sementara fleksibilitas kerja juga diimbau bagi sektor swasta.
Dengarkan

JAKARTAPemerintah Republik Indonesia menegaskan kembali kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember 2025 dan memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja, termasuk di kantor atau dari rumah, sesuai kebutuhan instansi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari flexible working arrangement, bukan sekadar memudahkan ASN tidak masuk kantor. ASN tetap harus melaksanakan tugas kedinasan secara profesional dan memenuhi target kinerja instansi masing-masing.

Baca juga:  Prosedur Penetapan Bencana Nasional: Apa yang Menjadi Penentu?

“Bekerja di kantor boleh, bekerja dari lokasi lain juga boleh. Kebijakan ini berlaku Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025,” kata Rini Widyantini dalam penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa hari kerja tetap berlaku, termasuk tanggal 31 Desember 2025 yang bukan cuti bersama atau libur nasional.

Baca juga:  Gara-gara Ini! Wisatawan Lokal Mulai Tinggalkan Bali, Malah Pilih Jakarta dan Surabaya

Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel pada periode tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan memberi peluang bagi pekerja untuk menerapkan WFA, tetap memperhatikan kelancaran operasional dan kontinuitas pelayanan.

Meski demikian, WFA bukan kewajiban di semua daerah. Beberapa pemerintah daerah tetap mewajibkan ASN masuk kantor sesuai jadwal normal untuk memastikan penyelesaian tugas akhir tahun berjalan lancar.

Baca juga:  Resmi dari OJK: 29 Platform Kripto Masuk Whitelist, Investor Wajib Cek Legalitas

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik, mobilitas masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait