JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menyatakan pihaknya tengah mendampingi korban pelecehan yang terjadi di salah satu perguruan silat di Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Pendampingan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi kepolisian terhadap beberapa korban, termasuk anak-anak yang mengalami trauma.
“Dari total 16 korban, saat ini sudah ada lima orang yang kami dampingi. Tugas kami adalah membantu mengurangi trauma yang mereka alami, apalagi jika korbannya anak-anak. Jumlah korban yang didampingi bisa bertambah sesuai rekomendasi kepolisian,” kata Noverentiwi Dewanti, Kamis (25/12/2025).
“Pendampingan ini penting agar trauma anak-anak korban bisa berkurang dan mereka merasa aman serta didukung,” tutup Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.
Sebelumnya, Polresta Jambi menangani kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan yang melibatkan seorang pelatih dan beberapa senior perguruan silat.
Diduga, tindakan itu menimpa tujuh murid perguruan silat, salah satunya kini tengah hamil delapan bulan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban curiga atas perubahan perilaku anaknya yang sebelumnya aktif berlatih silat.
Namun berhenti tanpa alasan jelas sejak Agustus 2025. Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya.
Menurut keterangan orangtua korban, modus pelaku adalah berpura-pura mengajarkan teknik pernapasan pada malam hari di lapangan terbuka.
Minimnya pencahayaan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tak senonoh terhadap murid-muridnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan empat pelaku terlibat, dua di antaranya dengan inisial HM dan AKJ telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi.
Sementara dua lainnya, H dan N, masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menegaskan laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Dua pelaku sudah diamankan, dua lainnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai pidana penjara berat.
Sementara itu, para korban mendapat pendampingan dari keluarga dan DPMPPA Kota Jambi untuk pemulihan psikologis.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







