Keterlibatan Pemerintah Kota Jambi dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan fasilitasi dalam pelaksanaan perkawinan.
Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, SE, MA.
Pesan yang ditekankan dalam kegiatan adalah pentingnya memastikan seluruh warga memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalani kehidupan keluarga secara layak, tanpa dibatasi kondisi sosial ekonomi.
Bagi 14 pasangan peserta, dukungan tersebut bukan hanya berupa kehadiran pejabat dalam acara. Kolaborasi pemerintah dan Baznas juga menyentuh aspek pelaksanaan perkawinan dan fasilitasi bagi peserta.
Wakil Wali Kota Jambi turut memberikan pesan kepada pasangan yang baru menikah agar menjalani kehidupan rumah tangga dengan optimisme dan tidak merasa rendah diri karena latar belakang ekonomi.
Selain prosesi keagamaan, aspek legalitas menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut.
Ketua DPD APRI Kota Jambi memastikan proses perkawinan yang dilaksanakan telah memenuhi aspek legalitas sehingga pasangan yang mengikuti program memiliki status perkawinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi penting bagi keluarga penerima manfaat karena pencatatan perkawinan berkaitan dengan kepastian hukum dan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan di kemudian hari.
Dengan demikian, program nikah massal tidak hanya diarahkan untuk mempertemukan pasangan dalam satu acara, tetapi juga membantu memastikan perkawinan berlangsung melalui mekanisme yang sah.
Bagi 14 pasangan yang mengikuti program ini, akad dan walimah merupakan awal dari fase kehidupan yang baru.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana masing-masing keluarga membangun kehidupan rumah tangga, memenuhi kebutuhan ekonomi, serta menjaga ketahanan keluarga.
Karena itu, keberhasilan program tersebut pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari terselenggaranya acara dan jumlah pasangan yang menikah.
Dampak jangka panjang bagi keluarga penerima manfaat juga menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







