JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak 14 pasangan dari kalangan mustahik resmi melangsungkan pernikahan dalam program Nikah dan Walimah Massal Mustahiq 2026 yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Maulidia Convention Center, Kota Jambi, Selasa 8 September 2026.
Program ini tidak hanya mempertemukan para pasangan dalam satu prosesi pernikahan.
Baznas juga memfasilitasi kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan akad hingga walimah bagi peserta yang masuk dalam kategori penerima manfaat zakat.
Bagi 14 pasangan tersebut, program ini menjadi momentum untuk memperoleh kepastian status perkawinan sekaligus memulai kehidupan sebagai keluarga secara resmi.
Kegiatan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Kota Jambi, Baznas, Forkopimda, Kementerian Agama, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), serta para muzakki dan munfiq.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan nikah massal, terutama karena perkawinan bukan hanya menyangkut kesiapan pasangan, tetapi juga aspek agama dan administrasi negara.
Baznas Kota Jambi menempatkan program nikah massal sebagai salah satu bentuk pemanfaatan dana umat untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi penerima manfaat.
Dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dalam program tersebut digunakan untuk membantu memfasilitasi pelaksanaan pernikahan para peserta.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pemanfaatan dana ZIS tidak selalu berbentuk bantuan kebutuhan sehari-hari.
Dalam kondisi tertentu, dana umat juga dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan sosial penerima manfaat yang berkaitan dengan pembentukan keluarga.
Ketua Baznas Kota Jambi menilai kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memuliakan mustahik melalui dukungan yang diberikan secara langsung.
Pesan yang disampaikan Baznas juga tidak berhenti pada pelaksanaan akad. Para pasangan diharapkan mampu melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan membangun keluarga yang baik dan mandiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







