JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., meminta seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi tidak menjadikan pembelian seragam maupun biaya lain yang tidak memiliki dasar aturan sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang membebani orang tua dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurut Yasir, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa dibatasi oleh persyaratan yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga.
“Proses penerimaan murid baru harus berjalan secara adil. Jangan sampai ada kewajiban membeli seragam atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas sehingga memberatkan orang tua,” ujar Yasir.
Minta Sekolah Transparan
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian Fraksi Gerindra DPRD Kota Jambi.
Ia meminta seluruh sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan informasi secara terbuka mengenai hak dan kewajiban peserta didik selama proses pendaftaran ulang.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun praktik yang dapat merugikan masyarakat.
“Sekolah dan Dinas Pendidikan perlu menyampaikan pengumuman resmi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Jika ditemukan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan DPRD,” katanya.
Orang Tua Diminta Berani Melapor
Yasir juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar ikut mengawasi pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar ataupun persyaratan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap dunia pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, sekolah, dan masyarakat agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







