Mobil Ditemukan Sudah Dipreteli
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi BH 8189 EL, nomor rangka MHYESL4158J132730, dan nomor mesin G15AID738915.
Saat ditemukan, kondisi kendaraan sudah tidak utuh karena sejumlah komponennya telah dilepas.
Polisi juga mengamankan BPKB dan STNK kendaraan yang tercatat atas nama Fadhila Afdhol.
Tersangka Penadahan Dijerat Pasal 591 KUHP
Untuk perkara dugaan penadahan, Uung Syahuri dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan penyidik.
Sementara dugaan keterlibatan Panji Asmara dan Marhadi dalam pencurian masih diproses lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Agus yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian pencurian serta dugaan penadahan kendaraan bermotor tersebut.
Polisi Ingatkan Warga Tak Sembarangan Titip Kendaraan
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko mengingatkan masyarakat agar lebih selektif ketika menitipkan kendaraan untuk diperbaiki.
Ia meminta warga memastikan identitas, reputasi, dan keberadaan tempat perbaikan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.
“Masyarakat harus lebih waspada dan selektif dalam memilih tempat untuk memperbaiki atau menitipkan kendaraan. Pastikan tempat tersebut memiliki reputasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riko.
Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini masih berlanjut, terutama untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







