Cekcok karena Cemburu, Wanita di Jambi Tusuk Dua Orang Pakai Pisau dalam Pena

Cemburu memicu penusukan di Solok Sipin, Jambi. Seorang wanita diamankan setelah diduga menusuk dua orang dengan pisau yang disamarkan sebagai pena.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rasa cemburu berujung aksi kekerasan di kawasan Jalan MPU Sendok, RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Seorang perempuan berinisial YA (37) diduga menusuk dua orang menggunakan pisau yang disamarkan dalam bentuk pena.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.

Kapolsek Telanaipura, AKP Amran mengatakan, persoalan bermula ketika YA mendatangi rumah kontrakan korban.

Di lokasi, YA terlibat cekcok dengan perempuan berinisial NRP (26).

Cekcok tersebut diduga dipicu rasa cemburu. YA disebut tidak terima setelah melihat NRP menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki yang juga dikenal oleh pelaku.

Baca juga:  Tren Nama Bayi di Kota Jambi 2025: Kenzi dan Shanum Paling Populer

Situasi memanas hingga seorang pria berinisial S (46) yang berada di lokasi berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Namun, upaya melerai justru berujung penganiayaan.

YA mengeluarkan benda berbentuk pena berwarna silver. Benda tersebut ternyata telah dimodifikasi dan berisi pisau pipih dengan ujung tajam dan runcing.

Pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke lengan kiri S. Dalam kejadian yang sama, NRP juga mengalami luka pada jari tangan kirinya.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura.

Polisi Amankan Pelaku di Lokasi

Laporan mengenai keributan langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Telanaipura. Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi lokasi kejadian.

Baca juga:  Penutupan TPS di Kota Jambi Tuai Keluhan, Warga Sebut Sistem Belum Siap

Polisi mendapati YA masih berada di tempat kejadian dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu,” ujar AKP Amran.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pena warna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau.

Pelaku Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan, YA ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolsek Telanaipura.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan.

Baca juga:  Sinergi dan Evaluasi, Ditpolairud Polda Jambi Fokus Amankan Perairan Jambi

Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi penanganan perkara.

Kapolsek Telanaipura mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

“Jangan main hakim sendiri dan jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” kata Amran.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar memilih jalur penyelesaian yang aman ketika menghadapi konflik dan segera meminta bantuan petugas jika situasi mulai memanas.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait