SKL Pembangunan Lapangan Padel RT 39 Jadi Pertanyaan, Lurah Thehok Angkat Suara

Lurah Thehok soroti pembangunan lapangan padel di RT 39, Jambi Selatan. Warga terdampak banjir mempertanyakan SKL dan izin proyek, sementara Pemkot berencana membangun drainase tapi masih menunggu persetujuan.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lurah Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Mulyadi angkat suara terkait pembangunan lapangan padel di RT 39 yang dianggap menimbulkan banjir dan berdampak pada warga sekitar.

Menurut Lurah Thehok, hingga kini belum ada kejelasan soal Surat Keterangan Lingkungan (SKL) proyek tersebut.

“SKL jadi pertanyaan karena proyek ini sudah berdampak ke warga. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan, termasuk dengan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Jambi, namun hasilnya belum maksimal,” ujarnya.

Baca juga:  Kepala BPBD: Tiga Kecamatan di Kota Jambi Diterjang Banjir Genangan

Lurah menambahkan, Pemkot berencana membangun drainase untuk mengurangi dampak banjir, namun langkah ini masih menunggu persetujuan.

“Izin lainnya saya belum mengetahui lengkap atau tidak, karena perizinan sekarang dilakukan secara online,” jelasnya.

Warga RT 39 sebelumnya telah menyampaikan keluhan resmi melalui surat tuntutan yang ditandatangani Sekretaris RT 39, Ridwan, pada 27 November 2025, dan ditembuskan kepada Wali Kota Jambi, Ketua DPRD, DLH, Dinas PUPR, Lurah, dan Camat Jambi Selatan.

Baca juga:  Maulana-Diza Hadir di Masjid NW Al Hijrah, Akses Wifi Gratis untuk Generasi Muda

Dalam surat tersebut, warga menegaskan pembangunan lapangan padel yang sudah berjalan lebih dari 50 persen justru memicu banjir, karena lahan sebelumnya berfungsi sebagai resapan air.

Kolam retensi yang dibangun dinilai tidak efektif menahan debit air saat hujan lebat, sehingga rumah warga terdampak banjir berulang.

Warga juga menekankan pentingnya transparansi perizinan.

Baca juga:  Warga RT 39 Thehok Keluhkan Proyek Lapangan Padel yang Disebut Picu Banjir

Mereka menegaskan tidak pernah menandatangani persetujuan lingkungan dan menolak proyek yang tidak sesuai aturan tata ruang dan lingkungan.

“Surat tuntutan ini bukan ancaman, melainkan permohonan agar pemerintah dan pengembang serius menangani dampak proyek agar warga tidak dirugikan lebih lanjut,” tambah Lurah Thehok.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait