JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi bergulir di pengadilan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.
Tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab dari pihak swasta PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Sebelum sidang dimulai, ketiganya tampak digiring petugas dengan kondisi tangan terborgol menuju ruang sidang.
Mereka kemudian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam proses penjernihan air baku PDAM Tirta Mayang selama periode 2021 hingga 2023, dengan sumber air berasal dari Sungai Batanghari.
“Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari,” ujar JPU di persidangan.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram selama periode berjalan.
PT Definite Hue of Solutions (DHS) kemudian ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.
Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan melalui nota keberatan atau eksepsi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Juni 2026.
Kuasa hukum dua terdakwa, Wahyu, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.
“Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami, karena ada beberapa poin yang akan kami jelaskan di persidangan,” ujarnya.
Perkara ini sendiri merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia penjernih air di lingkungan PDAM Tirta Mayang.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkasnya resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







