JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dugaan premanisme terhadap seorang sopir mobil yang mengalami mogok di kawasan Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, berhasil digagalkan aparat Polsek Telanaipura.
Seorang pria berinisial AF (46) diamankan setelah diduga melakukan pemerasan sambil membawa senjata tajam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 22 Juli 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pria yang meresahkan pengguna jalan di kawasan Jembatan Aurduri 1, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melapor. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak, terlebih jika digunakan untuk mengintimidasi atau melakukan pemerasan terhadap masyarakat,” ujar Ananto.
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika seorang sopir mobil mengalami mogok di dekat Jembatan Aurduri 1.
Saat berupaya mengatasi kendaraannya, korban didatangi pelaku yang diduga meminta sejumlah uang dengan cara mengancam.
Merasa ada tindakan yang mencurigakan, Ketua RT setempat segera menghubungi Bhabinkamtibmas Teluk Kenali, Aiptu Rizal Fahlevy.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang langsung menuju lokasi.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter yang disimpan di dalam jaket pelaku.
“Pelaku mengaku pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga. Namun kepemilikan senjata tajam tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum, apalagi diduga digunakan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat,” kata Amran.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita pisau yang ditemukan sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, AF dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dan segera melapor apabila menemukan aksi yang mengarah pada premanisme maupun tindak kriminal lainnya.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan membawa senjata tajam dengan alasan apa pun, dan segera laporkan apabila menemukan tindakan yang meresahkan agar bisa segera kami tindak,” tegasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







