Dua Hari Buron, Pelaku Penusukan Buruh di Angso Duo Akhirnya Ditangkap

Polsek Telanaipura menangkap SP, pelaku penusukan terhadap buruh harian di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Polisi menyita pisau sepanjang 20 sentimeter sebagai barang bukti, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial SP (53) ditangkap setelah diduga menikam buruh harian lepas bernama Rokimi (37) hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 24 Juli 2026 dini hari atau dua hari setelah peristiwa penusukan terjadi.

“Tim Opsnal Polsek Telanaipura mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pasar Angso Duo. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum,” ujar Ananto.

Baca juga:  Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Korban diketahui sempat menghubungi istrinya, Sri Utami, untuk memberi tahu bahwa dirinya menjadi korban penusukan.

Sang istri kemudian menuju Rumah Sakit Theresia Jambi dan mendapati korban tengah menjalani perawatan akibat luka tusuk di punggung sebelah kiri.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan laporan resmi kemudian dibuat keluarga korban sehari setelah kejadian.

Baca juga:  Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Sarolangun Hadirkan Layanan Keliling

Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Angso Duo. Kami juga menyita sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penusukan,” kata Amran.

Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:  Polresta Jambi: Sepanjang 2025 Kriminalitas Turun, Kasus Narkotika Naik!

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum atau secara baik-baik. Jangan sampai emosi berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, korban Rokimi masih menjalani perawatan medis di RS Theresia Jambi akibat luka tusuk yang dideritanya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait