JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kembali terjadi di Kota Jambi.
Kali ini, seorang pria berinisial MK (45) asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, gagal melarikan diri setelah dipergoki warga usai mencuri tas berisi uang tunai Rp3 juta dari sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jalan Mayjen H.M. J. Singedekane, Kecamatan Telanaipura.
Pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek Telanaipura bersama warga dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari respons cepat personel di lapangan serta kepedulian masyarakat yang langsung membantu mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan aksinya. Ini berkat kejelian korban, respons cepat anggota di lapangan, dan bantuan masyarakat yang segera menghentikan pelaku saat hendak melarikan diri,” ujar Ananto.
Berawal Usai Korban Keluar dari Bank
Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.
Korban, Ratifa Sari (48), baru saja menyelesaikan urusan perbankan di Bank Mandiri dan memarkir mobil Honda WR-V miliknya sebelum menuju rumah makan yang berada tidak jauh dari lokasi.
Saat korban sedang memesan makanan, tiba-tiba terdengar teriakan “maling” dari arah parkiran.
Korban bergegas kembali dan mendapati kaca samping kiri mobilnya telah pecah. Tas ransel berwarna hitam yang sebelumnya berada di dalam mobil sudah raib.
“Ketika korban mendekati lokasi, ternyata warga sudah mengejar seseorang yang membawa tas milik korban. Saat diketahui pemiliknya datang, pelaku sempat menyerahkan kembali tas tersebut sebelum mencoba kabur, namun langsung diamankan warga,” jelas AKP Amran.
Tak lama kemudian personel Polsek Telanaipura tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







