Curi Uang Rp3 Juta dari Mobil Parkir, Pria Asal Sumsel Dibekuk Polsek Telanaipura

Pelaku pecah kaca mobil di depan Bank Mandiri Telanaipura, Kota Jambi, berhasil ditangkap warga dan Polsek Telanaipura. Tersangka asal Sumsel mencuri tas berisi Rp3 juta dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dengarkan
  • Tas milik korban yang berisi uang tunai Rp3 juta.
  • Pecahan kaca mobil Honda WR-V yang dirusak pelaku.
  • Satu unit telepon genggam Nokia yang digunakan tersangka.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan MK dalam aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Kota Jambi maupun daerah lainnya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolresta Jambi.

Ananto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik.

“Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terlihat dari luar. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pesannya.

Senada dengan itu, AKP Amran meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di pusat keramaian maupun kawasan perbankan yang kerap menjadi sasaran pelaku pencurian.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan pelaku spesialis pecah kaca mobil yang selama ini beroperasi di wilayah Jambi.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Tabrak Lari di Lingkar Selatan Kota Jambi, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Pos terkait