Sidang TPPU Helen ‘Ratu Narkoba Jambi’ Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang TPPU Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda karena 5 saksi tidak hadir. Simak perkembangan terbaru kasus Ratu Narkoba Jambi.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/4/2026).

Sidang yang seharusnya menghadirkan sejumlah saksi tersebut terpaksa dihentikan setelah seluruh saksi yang dijadwalkan tidak dapat hadir di persidangan.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Apresiasi Nella Ervina, Usai Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa total ada lima saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam agenda persidangan kali ini.

Namun, seluruhnya berhalangan hadir.

“Seharusnya ada lima saksi yang hadir, tetapi semuanya tidak bisa datang. Dua di antaranya baru tiba di Jambi,” ungkap pihak persidangan.

Baca juga:  Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino Resmi Menjabat

Akibat ketidakhadiran saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara TPPU tersebut.

Dalam perkara ini, Helen Dian Krisnawati yang kerap disebut sebagai salah satu tersangka jaringan narkotika di Jambi masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Jambi.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Paparkan LKPJ 2025, Kemiskinan dan Pengangguran di Jambi Turun

Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret namanya sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait