Ahmad Salim membawa sistem administrasi kesultanan yang terinspirasi dari tradisi Islam di Timur Tengah.
3. Transformasi dari Raja Menjadi Sultan: Adaptasi Politik Islam
Narasi kunci dari transisi ini adalah perubahan nomenklatur pemimpin.
Setelah pernikahan tersebut, pemimpin Jambi tidak lagi menggunakan gelar Raja, melainkan beralih menggunakan gelar Sultan.
Perubahan ini bukan hanya pergantian istilah, melainkan adaptasi total terhadap sistem kekuasaan Islam global.
Sebagai seorang Sultan, pemimpin Jambi memposisikan dirinya setara dengan penguasa-penguasa Islam di belahan dunia lain, memutus tradisi teokratis Hindu-Buddha sebelumnya.
Dalam tatanan baru ini, Putri Selaras Pinang Masak tetap menjadi pemegang legitimasi tanah dan tradisi lokal sebagai Ratu atau Permaisuri.
Sementara Ahmad Salim menjalankan pemerintahan sebagai Sultan Jambi yang pertama.
Transformasi ini menjadikan Jambi sebagai entitas Kesultanan Islam yang berdaulat, di mana hukum-hukum Islam mulai diintegrasikan ke dalam hukum adat Melayu.
Aliansi ini berhasil menciptakan stabilitas yang membawa Jambi memasuki era perdagangan internasional yang lebih luas (Al-Attas, 1990; Reid, 1993, hal. 155).
D. Perspektif Naskah Stamboek Van Kadipan (Koleksi Leiden)
Berdasarkan katalog naskah Melayu yang disusun oleh P.S. van Ronkel (1909), terdapat dokumen penting berjudul Stamboek van het vorstenhuis van Jambi (Cod. Or. 2223) di Perpustakaan Universitas Leiden.
Naskah ini dikompilasi pada abad ke-19 dan menjadi rujukan utama kolonial untuk memahami silsilah raja-raja Jambi.
Naskah Stamboek ini mengonfirmasi bahwa akar silsilah Sultan-Sultan Jambi ditarik dari pernikahan Ahmad Salim dan Putri Selaras Pinang Masak.
Dokumen ini menegaskan bahwa legitimasi Sultan Jambi adalah perpaduan antara darah bangsawan lokal dan trah religius Islam.
Naskah ini menjadi instrumen hukum bagi Belanda untuk menentukan “Sultan yang sah” dalam setiap perjanjian kontrak lada, meskipun rakyat Jambi sering kali memiliki standar legitimasi sendiri yang lebih berbasis pada garis keturunan Ahmad Salim (Van Ronkel, 1909, hal. 142).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







