JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kali ini, seorang pria berinisial EK (34), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar,” ujar Iptu Edy.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta.
Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel setelah pelaku menerima arahan lokasi melalui sambungan telepon.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







