Satpol PP Kota Jambi Tertibkan 47 Reklame Ilegal dan Amankan 7 PPKS di 11 Kecamatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Bersama Satuan Tugas Tanggap Bahagia (STB), Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta reklame yang tidak sesuai ketentuan di 11 kecamatan dalam wilayah Kota Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 15 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Penertiban melibatkan unsur STB kecamatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Dinas Sosial Kota Jambi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik keberadaan PPKS, pemasangan reklame tanpa izin, reklame yang telah habis masa berlaku izin, hingga berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan. Dari hasil penertiban, Satpol PP Kota Jambi menemukan dan menertibkan sebanyak 47 reklame bermasalah. Reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin pemasangan maupun tidak lagi memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Selain penertiban reklame, petugas juga menangani 7 orang PPKS yang ditemukan berada di sejumlah titik keramaian. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Beberapa lokasi yang menjadi titik penanganan PPKS di antaranya kawasan Simpang Lampu Merah Tugu Adipura Kecamatan Jambi Selatan, Simpang Dealer Honda Kecamatan Danau Sipin, Simpang Puncak Kecamatan Jelutung, serta sejumlah titik di Kecamatan Pasar. Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan Kota Jambi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, penanganan PPKS dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Penertiban tidak hanya dilakukan untuk memindahkan mereka dari lokasi, tetapi juga diarahkan agar mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari instansi terkait. "Penanganan PPKS tidak hanya sebatas mengamankan dari lokasi, tetapi bagaimana mereka mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Kami tetap mengedepankan cara-cara humanis dalam setiap kegiatan di lapangan," ujar Iper. Sementara terkait reklame yang ditertibkan, Iper menjelaskan sebagian besar pelanggaran disebabkan tidak adanya izin pemasangan maupun masa berlaku izin yang telah berakhir. "Kami mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang memasang reklame agar mematuhi aturan yang berlaku. Reklame harus memiliki izin dan ditempatkan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan," katanya. Iper menegaskan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kota Jambi sebagai bagian dari upaya menjaga tata kota dan meningkatkan kenyamanan masyarakat. "Satpol PP Kota Jambi akan terus hadir melalui pendekatan yang profesional dan humanis. Kami bersama STB akan memperkuat pengawasan agar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. Penertiban tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Ketertiban Umum, aturan penanganan gelandangan dan pengemis, serta ketentuan pengelolaan reklame di wilayah Kota Jambi.(*)
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Bersama Satuan Tugas Tanggap Bahagia (STB), Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta reklame yang tidak sesuai ketentuan di 11 kecamatan dalam wilayah Kota Jambi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 15 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penertiban melibatkan unsur STB kecamatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Dinas Sosial Kota Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik keberadaan PPKS, pemasangan reklame tanpa izin, reklame yang telah habis masa berlaku izin, hingga berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

Baca juga:  Tiga Tahun Mengabdi di Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Pamit dari Jabatan Kabag Hukum

Dari hasil penertiban, Satpol PP Kota Jambi menemukan dan menertibkan sebanyak 47 reklame bermasalah. Reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin pemasangan maupun tidak lagi memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain penertiban reklame, petugas juga menangani 7 orang PPKS yang ditemukan berada di sejumlah titik keramaian. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Beberapa lokasi yang menjadi titik penanganan PPKS di antaranya kawasan Simpang Lampu Merah Tugu Adipura Kecamatan Jambi Selatan, Simpang Dealer Honda Kecamatan Danau Sipin, Simpang Puncak Kecamatan Jelutung, serta sejumlah titik di Kecamatan Pasar.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan Kota Jambi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Baca juga:  Gilak! Setelah Kasus Rp 12 Miliar, RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Digugat

Menurutnya, penanganan PPKS dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Penertiban tidak hanya dilakukan untuk memindahkan mereka dari lokasi, tetapi juga diarahkan agar mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari instansi terkait.

“Penanganan PPKS tidak hanya sebatas mengamankan dari lokasi, tetapi bagaimana mereka mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Kami tetap mengedepankan cara-cara humanis dalam setiap kegiatan di lapangan,” ujar Iper.

Sementara terkait reklame yang ditertibkan, Iper menjelaskan sebagian besar pelanggaran disebabkan tidak adanya izin pemasangan maupun masa berlaku izin yang telah berakhir.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang memasang reklame agar mematuhi aturan yang berlaku. Reklame harus memiliki izin dan ditempatkan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Baca juga:  Kunjungi Puskesmas Tahtul Yaman, Wali Kota Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Iper menegaskan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kota Jambi sebagai bagian dari upaya menjaga tata kota dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

“Satpol PP Kota Jambi akan terus hadir melalui pendekatan yang profesional dan humanis. Kami bersama STB akan memperkuat pengawasan agar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Penertiban tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Ketertiban Umum, aturan penanganan gelandangan dan pengemis, serta ketentuan pengelolaan reklame di wilayah Kota Jambi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait