Kasus Narkoba Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Naik Babak Baru, Kejati Periksa Berkas Perkara

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), Noly Wijaya
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang menyeret seorang oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memasuki fase penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mulai menelaah berkas perkara setelah menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Pelimpahan berkas tersebut menjadi langkah lanjutan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 536 butir ekstasi.

Salah satu tersangka diketahui berinisial SN yang disebut merupakan oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Baca juga:  Kapolda Jambi dan PWI Perkuat Sinergi, Lawan Hoaks di Era Digital

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap I dari penyidik.

“Pelimpahan tahap satu sudah kami terima. Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Noly.

Menurutnya, penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, baik dari sisi administrasi maupun substansi hukum.

Jaksa akan memeriksa kelengkapan alat bukti, kronologi perkara, hingga konstruksi hukum yang disusun penyidik.

Apabila ditemukan adanya kekurangan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk perbaikan kepada penyidik melalui mekanisme pengembalian berkas atau P-19.

Baca juga:  Penemuan Mayat di Sungai Batang Pelepat, Identitas Terungkap

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21 dan masuk ke tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka serta barang bukti.

Dalam perkara ini, selain SN, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial RY dan AS.

Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan butir.

Polda Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Truk Batu Bara Langgar Edaran Gubernur Jambi, Dirlantas: Jangan Coba-Coba Lagi

Langkah hukum terhadap perkara ini kini berada dalam pengawasan jaksa.

Hasil penelitian Kejati Jambi akan menjadi penentu apakah berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau masih membutuhkan pendalaman tambahan dari penyidik.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait