Bukan Hanya Era Al Haris, Pemprov Jambi Sebut Temuan Rp1,5 Triliun Terakumulasi Sejak 2002

Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan klarifikasi terkait isu dugaan hilangnya uang rakyat senilai Rp1,5 triliun yang belakangan ramai diperbincangkan.

Pemerintah memastikan angka tersebut bukan merupakan temuan yang hanya terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menyebut narasi yang mengaitkan seluruh angka Rp1,5 triliun dengan periode pertama kepemimpinan Al Haris tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah.

Menurut Ariansyah, angka tersebut merupakan akumulasi temuan pemeriksaan dari berbagai periode pemerintahan sejak tahun 2002 hingga saat ini.

“Yang dikatakan oleh media tersebut Rp1,5 triliun uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris itu keliru besar. Informasinya tidak menggambarkan data secara utuh,” ujar Ariansyah dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Inspektorat Provinsi Jambi, nilai temuan tersebut merupakan hasil akumulasi lintas masa kepemimpinan gubernur.

Periode tersebut mencakup masa pemerintahan sejumlah gubernur sebelumnya hingga pemerintahan saat ini.

Ariansyah menyebut rentang waktu tersebut meliputi era Zulkifli Nurdin, Hasan Basri Agus, Zumi Zola, Fachrori Umar, hingga periode kepemimpinan Al Haris.

“Karena yang dikatakan Rp1,5 triliun itu dari periode 2002. Jadi bukan hanya satu masa pemerintahan, tetapi merupakan akumulasi dari beberapa periode gubernur,” jelasnya.

Temuan Era Al Haris Disebut Rp102 Miliar

Untuk memperjelas polemik tersebut, Pemprov Jambi juga menyampaikan angka temuan yang secara khusus berada pada masa pemerintahan Al Haris.

Ariansyah mengatakan, selama periode kepemimpinan Al Haris, jumlah temuan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat tercatat sekitar Rp102 miliar.

“Pada periode Pak Al Haris ini memang ada temuan yang besarnya Rp102 miliar,” katanya.

Namun, ia menjelaskan tidak seluruh nilai temuan tersebut otomatis menjadi kewajiban pengembalian ke kas negara.

Dari jumlah tersebut, rekomendasi pengembalian keuangan disebut sebesar Rp82,5 miliar.

“Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya Rp82,5 miliar. Artinya ada sekitar Rp20 miliar yang tidak termasuk pengembalian keuangan negara,” ujarnya.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gubernur Jambi

Pos terkait