Pria di Paal Merah Jambi Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria di Paal Merah, Jambi Selatan, yang diduga terlibat peredaran sabu. Polisi menyita delapan paket sabu seberat 7,89 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya dan kini masih memburu pemasok utama.
Dengarkan

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, EK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait peredaran narkotika.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Sembunyi di Perusahaan Batu Bara, Buronan 10 Tahun Akhirnya Dibekuk Tim Kejati Jambi

Pos terkait