Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan! Berikut Deretan Kasus Kontroversial Semasa Menjabat Kapolri Terlama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi instruksi tegas kepada jajaran kepolisian.
Dengarkan

JAKARTA – Masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri berlangsung selama 5 tahun 8 bulan 4 hari.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengakhiri masa tugasnya pada 1 Oktober 2026, sekaligus melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru.

Selama memimpin Korps Bhayangkara sejak Januari 2021, Listyo mendorong sejumlah perubahan di tubuh kepolisian, termasuk digitalisasi layanan dan penguatan transformasi organisasi.

Namun, perjalanan kepemimpinannya juga diwarnai berbagai peristiwa kontroversial yang memicu kritik, sorotan, hingga tuntutan pertanggungjawaban dari masyarakat.

Terbaru Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Ia diduga menjalankan aksi tersebut saat masih menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Sejumlah kasus bahkan melibatkan anggota dan pejabat kepolisian sendiri.

Mulai dari pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, kematian dua pelajar di Padang dan Semarang, hingga tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

Berikut lima peristiwa besar yang menjadi catatan publik selama Listyo Sigit menjabat Kapolri.

1. Kasus Ferdy Sambo: Pembunuhan yang Diikuti Rekayasa Perkara

Salah satu ujian terbesar bagi kepemimpinan Listyo Sigit muncul pada Juli 2022 melalui kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua yang merupakan ajudannya sendiri.

Perkara tersebut semakin menyita perhatian publik setelah terungkap adanya upaya merekayasa kronologi kematian korban.

Narasi awal mengenai baku tembak antarapolisi ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama penyidikan.

Pengusutan kasus juga membuka dugaan penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.

Sejumlah anggota Polri ikut terseret karena diduga terlibat dalam upaya menghilangkan atau merusak barang bukti.

Pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada Februari 2023.

Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasinya dan mengubah hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup pada Agustus 2023.

Kasus Sambo menjadi sorotan karena memperlihatkan persoalan serius ketika kewenangan dan jabatan di lingkungan kepolisian diduga digunakan untuk menghambat pengungkapan tindak pidana yang melibatkan sesama anggota institusi.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Rupiah Melemah, BI Optimalkan Instrumen Moneter untuk Stabilitas Ekonomi

Pos terkait