4. Kematian Affan Kurniawan: Gelombang Protes Agustus 2025
Kontroversi lain yang membayangi Polri pada masa kepemimpinan Listyo terjadi pada Agustus 2025.
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan memperbesar gelombang protes terhadap aparat kepolisian.
Kematian Affan menjadi simbol kritik terhadap penggunaan kekuatan aparat ketika menghadapi demonstrasi.
Masyarakat mempertanyakan prosedur pengendalian massa dan pertanggungjawaban anggota yang terlibat dalam insiden tersebut.
Gelombang demonstrasi kemudian meluas ke berbagai daerah.
Sejumlah kantor dan fasilitas kepolisian menjadi sasaran protes, sementara tuntutan evaluasi terhadap institusi Polri semakin menguat.
Koalisi masyarakat sipil melalui Komisi Pencari Fakta (KPF) juga menyampaikan temuan mengenai korban jiwa, penangkapan anak, dan orang-orang yang mereka kategorikan sebagai tahanan politik selama gelombang protes tersebut.
Angka-angka yang disampaikan KPF menjadi bagian dari perdebatan mengenai skala kekerasan dan penanganan demonstrasi.
Data tersebut perlu dibaca sesuai metodologi dan definisi yang digunakan lembaga tersebut.
Peristiwa ini kembali menempatkan penggunaan kekuatan, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas aparat sebagai persoalan penting dalam evaluasi kinerja kepolisian.
5. Kasus Febrie Adriansyah: Persoalan Hukum yang Melibatkan Mantan Pejabat Kejaksaan
Pada 2026, nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah terseret perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk yang menyangkut PT Asabri dan Jiwasraya.
Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Proses hukum juga memunculkan perhatian terhadap hubungan dan koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara.
Febrie menjalani proses hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2026.
Pengadilan kemudian menggelar sidang perdana pada 7 Oktober 2026.
Penting dicatat, perkara Febrie tidak tepat disederhanakan sebagai kasus korupsi yang dilakukan Polri terhadap Jampidsus.
Penetapan tersangka dan penanganan perkara yang diberitakan berkaitan dengan dugaan pemerasan serta TPPU oleh Kejaksaan Agung. Karena itu, posisi masing-masing lembaga dan konstruksi perkaranya perlu dijelaskan secara terpisah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







