Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa sebagai pengelola dana publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab menjaga transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas dalam penyelenggaraan Program JKN.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai JKN merupakan implementasi amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan dan tata kelola yang telah dicapai perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty.
Ia menilai pembiayaan kesehatan bukan sekadar beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







