Di sektor keuangan, BPJS Kesehatan menyatakan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih berada dalam kategori sehat.
Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp3,94 triliun.
Nilai tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi tata kelola, BPJS Kesehatan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kali berturut-turut sejak menjadi BPJS Kesehatan.
Lembaga tersebut juga mencatat skor Good Governance sebesar 97,67, tingkat maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC) sebesar 4,01, nilai Baldrige Excellence Framework (BEF) 685, serta skor Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,48.
Tak hanya di sektor kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kontribusi JKN terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN memberikan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda bagi berbagai sektor ekonomi.
Kajian tersebut juga menyebut Program JKN membantu sekitar 8,1 juta penduduk keluar dari kemiskinan pada periode 2018–2019 dan melindungi sekitar 16 juta warga dari risiko jatuh miskin akibat tingginya biaya kesehatan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan mengakui tantangan menjaga keberlanjutan program masih cukup besar.
Sepanjang 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun.
Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk membiayai penyakit katastropik yang sebagian besar dinilai dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan pola hidup sehat.
Karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan akan terus memperkuat program promotif dan preventif, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki kepatuhan pembayaran iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







