Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Terkuak, Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

Kejagung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga menjerat dua mantan wakil kepala BGN dan mengusut dugaan mark up pengadaan bernilai triliunan rupiah.
Dengarkan

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci

Seluruh proyek tersebut diduga mengandung unsur mark up dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena muncul di tengah pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional.

Sehari sebelum pengumuman tersangka, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Pada saat yang sama, dua wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dicopot dari posisinya.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara jabatan Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Prabowo Perkuat Hubungan dengan Yordania, Indonesia Bidik Teknologi Strategis

Pos terkait