Kasus Dana Hibah KONI Sarolangun, Terdakwa Diduga Potong 10 Persen Dana Cabor

Eks Ketua KONI Sarolangun didakwa merugikan negara Rp262 juta dari dana hibah Rp3,5 miliar. Jaksa mengungkap dugaan pemotongan 10 persen dana pembinaan atlet 37 cabang olahraga.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023 yang menyeret mantan Ketua KONI sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa berinisial Handan disebut saat menjabat sebagai Ketua KONI diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Wakapolda Jambi Tinjau Vihara dan Kelenteng, Pastikan Imlek 2026 Aman

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp262.549.871.

JPU menjelaskan bahwa KONI Sarolangun menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp3,5 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembinaan atlet di sejumlah cabang olahraga (cabor).

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp900 juta dialokasikan khusus untuk dana pembinaan atlet yang terbagi kepada 37 cabang olahraga yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XXIII tahun 2023.

Namun dalam praktiknya, JPU menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.

Baca juga:  Paripurna DPRD Jambi Bahas LKPJ 2025, Ini Respons Lengkap Wali Kota

Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya instruksi yang diduga berasal dari terdakwa untuk melakukan pemotongan dana pembinaan atlet sebesar 10 persen pada setiap cabang olahraga penerima.

“Setiap dana kegiatan Porprov XXIII Tahun 2023 yang diterima oleh 37 cabang olahraga diduga dipotong sebesar 10 persen,” ungkap JPU di persidangan.

Pemotongan tersebut diduga dilakukan terhadap dana yang seharusnya digunakan secara penuh untuk kebutuhan pembinaan dan operasional atlet.

Baca juga:  Pesan Kuat Walikota Maulana di DPRD, Kolaborasi Jadi Solusi Permasalahan Jambi

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahdhiantri, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum kliennya dalam proses persidangan.

“Pada sidang berikutnya, kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU,” ujarnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait