Penegakan Hukum Tetap Diperlukan
Selain pencegahan, Bambang menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu dari enam solusi.
Menurutnya, pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus mendapatkan tindakan hukum.
Namun, ia juga menekankan pentingnya aspek keadilan dalam penerapannya.
Dengan demikian, pendekatan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga menggabungkan pengelolaan kawasan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum.
Solusi Permanen Dinilai Belum Diadopsi Penuh
Bambang mengatakan gagasan mengenai solusi permanen sebenarnya sudah ia sampaikan setelah karhutla besar pada 2015.
Namun, ia menilai penerapannya belum berjalan secara penuh. Kondisi tersebut membuat ancaman kebakaran kembali muncul ketika musim kemarau datang.
“Makanya terjadi lagi kebakaran. Jadi setiap kemarau kita selalu was-was. Karena memang adopsi solusi permanennya itu belum ada,” ujarnya.
Menurutnya, pola penanganan masih cenderung menguat ketika ancaman karhutla meningkat, termasuk melalui pemadaman dan penggunaan anggaran penanggulangan.
Ia mendorong pola tersebut dilengkapi dengan strategi pencegahan yang konsisten dan berbasis wilayah.
Dampak Karhutla Tak Hanya Soal Lingkungan
Bambang mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan.
Asap akibat kebakaran dapat mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan, perekonomian, transportasi, dan kesehatan.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dan daerah mulai membahas penerapan enam solusi tersebut secara konkret, terutama dengan mengarahkan program dan sumber daya ke wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Jadi, diramaikan dengan berbagai program kegiatan yang memang terstruktur sistematis di daerah-daerah yang rawan karhutla,” tuturnya.
Bambang berharap pendekatan tersebut dapat mulai diterapkan sehingga penanganan karhutla di Jambi tidak terus mengulang pola yang sama setiap musim kemarau.
“Kalau itu kita lakukan, Insyaallah kebakaran hutan dan lahan itu secara perlahan bisa kita atasi,” katanya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







