Karhutla Jambi Terus Berulang, Akademisi UNJA Tawarkan 6 Solusi Permanen

Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan di Jambi pada 2026.

Namun, penanganan yang selama ini banyak bertumpu pada pemadaman dan patroli dinilai belum cukup untuk memutus siklus kebakaran.

Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU, menawarkan enam langkah yang menurutnya perlu dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Bambang menyampaikan pandangannya dalam wawancara pada Kamis 1 Oktober 2026.

Ia menilai pemerintah perlu menggeser sebagian perhatian dari penanganan saat api sudah muncul menuju pencegahan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Baca juga:  Kasus ISPA Kota Jambi Melonjak, Sehari Bertambah 400 Saat Udara Memburuk

“Selama ini penanganan kebakaran hutan dan lahan itu masih belum menyentuh akar masalah dari kebakaran hutan dan lahan itu sendiri,” ujar Bambang.

Menurut dia, karhutla berulang pada sejumlah periode, antara lain 1998, 2015, 2019, hingga 2026.

Pola penanganan yang dominan setelah kebakaran terjadi, kata dia, belum menyelesaikan persoalan secara permanen.

“Baru permukaannya saja, terjadi kebakaran, kemudian terjadi pemadaman, patroli, dan lain sebagainya. Dan itu tidak cukup,” katanya.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Apresiasi Nella Ervina, Usai Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi

Enam Solusi yang Ditawarkan

Bambang menawarkan enam pendekatan untuk memperkuat pencegahan karhutla.

Pertama, memperbaiki tata kelola kawasan hutan.

Kedua, memperbaiki tata kelola gambut dan kawasan lainnya yang memiliki kerentanan terhadap kebakaran.

Ketiga, mengalihkan program dan anggaran ke wilayah rawan karhutla, sehingga sumber daya tidak hanya terkonsentrasi pada tingkat pusat atau administratif.

Keempat, memperkuat pemberdayaan masyarakat, terutama agar masyarakat memiliki pengetahuan dan kemampuan membuka lahan serta menjalankan aktivitas pertanian tanpa menggunakan cara yang berisiko memicu kebakaran.

Baca juga:  Program Baru PT Siginjai Sakti: Sembako Bahagia Bantu Pegawai Penuhi Kebutuhan Pokok

Kelima, memperkuat kerja lintas sektor.

Keenam, menjalankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Menurut Bambang, keenam pendekatan tersebut perlu berjalan bersamaan.

Sebab, karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi lahan yang kering, tetapi juga berhubungan dengan aktivitas dan perilaku manusia dalam mengelola kawasan.

image_pdfimage_print

Pos terkait