Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Nakhoda Tugboat Penabrak Jembatan Gentala

Tugboat Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Nakhoda Resmi Jadi Tersangka
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Ditpolairud Polda Jambi resmi menetapkan nakhoda tugboat Equator V, berinisial NKD, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan tongkang batu bara dengan fender Jembatan Gentala Arasy.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 14.50 WIB di Sungai Batanghari.

Dalam kejadian tersebut, tugboat Equator V yang sedang menarik tongkang bermuatan batu bara BG Mega Train II dari arah Mersam menuju Pelabuhan Talang Duku kehilangan kendali dan menabrak pelindung jembatan (fender) Gentala Arasy.

Baca juga:  936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Akibatnya, bagian fender jembatan mengalami kerusakan cukup parah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kru kapal, Ditpolairud Polda Jambi menetapkan NKD sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti, termasuk menyita tugboat dan tongkang sebagai bagian dari proses hukum.

“Dari hasil penyidikan, NKD selaku nakhoda diduga lalai dalam mengemudikan kapal hingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Ia dijerat dengan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, dalam keterangan resminya.

Baca juga:  Rumah Baca Polairud Jambi, Tempat Anak Pulau Pandan Belajar dan Mengaji

Meskipun sudah berstatus tersangka, NKD tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor selama proses hukum berlangsung.

Menurut AKBP Ade Candra, kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaut dan operator kapal untuk lebih waspada dan memprioritaskan keselamatan pelayaran.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal di wilayah perairan Jambi. Pencegahan lebih penting daripada penindakan setelah kejadian,” tegasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait