Fakta Sidang Perdana Korupsi SMA 6 Tanjabtim, Komite Sekolah Disebut Tak Dilibatkan

Sidang perdana kasus korupsi rehabilitasi SMA Negeri 6 Tanjabtim digelar di PN Jambi. Terdakwa diduga merugikan negara hingga Rp318 juta dalam proyek DAK senilai Rp2,7 miliar dan langsung menghadapi tahap pembuktian tanpa eksepsi.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi prasarana di SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur yang berlokasi di Kecamatan Sadu resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial K yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah.

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

JPU Okto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta dalam proyek tersebut.

Baca juga:  BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi prasarana sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa proyek tersebut seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, di mana pihak sekolah bersama Komite Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.

Namun dalam praktiknya, Komite Sekolah disebut tidak dilibatkan sama sekali. Seluruh pekerjaan, termasuk pengelolaan anggaran, diduga diambil alih sepenuhnya oleh terdakwa.

Baca juga:  ODGJ Ditemukan Luka di Solok Sipin Jambi, Polisi: Bukan Ditusuk, Tapi Terjatuh

JPU menilai tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek swakelola, yang seharusnya melibatkan pihak terkait secara transparan dan akuntabel.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca juga:  Long Weekend Imlek 2026, 900 Personel Disiagakan di Jambi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rita, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Ia memastikan bahwa proses persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, pihak terdakwa akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyampaikan pembelaan pada tahap berikutnya sesuai dengan agenda persidangan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait