Mediasi menjadi salah satu pendekatan yang kerap ditempuh, sepanjang persoalan memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah dan kedua belah pihak bersedia duduk bersama.
Proses tersebut dapat dilakukan di kantor kelurahan maupun di rumah ketua RT, dengan tujuan mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Salah satu pengalaman yang masih diingatnya adalah penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah RT 05, dengan lokasi kejadian di sekitar SMA Negeri 6, Pintu Besi.
Dalam perkara tersebut, korban sempat menyampaikan laporan ke Unit PPA Polres.
Namun, korban kemudian disarankan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas guna mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Samingan pun memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Setelah dilakukan dua kali pertemuan, persoalan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui kesepakatan bersama, termasuk terkait ganti rugi.
Meski demikian, Samingan menegaskan bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi.
Ada kondisi ketika proses hukum tetap harus ditempuh, terutama apabila kedua pihak tidak menemukan titik temu.
Salah satu contohnya adalah persoalan dugaan pengancaman di wilayah RT 29.
Upaya mediasi tidak berhasil lantaran kedua belah pihak sama-sama mempertahankan ego. Bahkan, persoalan tersebut berkembang menjadi aksi saling melapor.
“Kalau memang tidak bisa dimediasi, tentu kita arahkan ke proses hukum. Kita tidak bisa memaksakan perdamaian kalau memang kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan,” katanya.
Baginya, tugas Bhabinkamtibmas tidak berhenti ketika kedua pihak menandatangani kesepakatan.
Persoalan yang telah dimediasi tetap menjadi perhatian dan masuk dalam pemantauan agar tidak kembali menimbulkan konflik.
Seperti perselisihan terkait kebisingan di sekitar lapangan voli di kawasan perumahan Kenali, RT 16.
Meski telah menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak, Samingan mengaku tetap memantau perkembangan situasinya.
Upaya membangun kedekatan dengan masyarakat juga dilakukan melalui penyebaran informasi kontak yang bisa dihubungi ketika warga membutuhkan bantuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







