JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi masyarakat.
Pemerintah dituntut transparan dalam menyampaikan informasi, tetapi tetap wajib menjaga keamanan informasi yang bersifat pribadi.
Hal tersebut menjadi salah satu penekanan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, saat memaparkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Rabu 4 November 2026.
Diza menegaskan, keterbukaan informasi dan keamanan data tidak boleh dipandang sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Keduanya harus menjadi satu kesatuan dalam tata kelola informasi pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah harus mampu memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi pribadi.
Keseimbangan tersebut penting agar transparansi pemerintahan tetap berjalan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Keamanan dalam keterbukaan informasi juga menjadi hal yang kami prioritaskan. Keterbukaan informasi harus berjalan sebagai satu kesatuan dengan upaya menjaga informasi pribadi. Artinya, pemerintah harus tetap mampu memberikan keterbukaan informasi, tetapi pada saat yang sama juga menjaga keamanan data pribadi masyarakat,” tegas Diza.
Ia menilai, tantangan keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan seberapa banyak informasi yang pemerintah sampaikan kepada masyarakat.
Pemerintah juga harus memahami batas antara informasi publik yang dapat diakses secara terbuka dan informasi pribadi yang membutuhkan perlindungan.
Dalam kesempatan tersebut, Diza menyebut berbagai aspek terkait keterbukaan informasi telah menjadi bahan pembahasan dan evaluasi.
Ia berharap berbagai diskusi dan masukan tersebut dapat menghasilkan perbaikan tata kelola informasi Pemkot Jambi ke depan.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Harapannya, berbagai upaya dan pembahasan ini dapat memberikan hasil yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Selain aspek keamanan data, Diza juga menyoroti pentingnya efektivitas penyampaian informasi pemerintah.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan data atau mengunggah pengumuman resmi. Pemerintah harus memastikan informasi tersebut menjangkau masyarakat, menarik perhatian, dan mudah dipahami.
Ia mengingatkan bahwa informasi yang akurat sekalipun tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat tidak mengetahui keberadaannya atau kesulitan memahami pesan yang disampaikan.
“Keterbukaan informasi publik tidak semata-mata dilakukan ketika pemerintah menghadapi momentum tertentu atau berhubungan dengan media. Lebih dari itu, penyampaian informasi kepada masyarakat harus menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari,” ungkapnya.
Diza juga menilai perkembangan teknologi digital menuntut pemerintah menyesuaikan strategi komunikasi publik. Jangkauan informasi, jumlah penonton atau viewers, serta tingkat interaksi atau engagement menjadi sejumlah indikator untuk mengukur efektivitas penyampaian informasi melalui kanal digital.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik merupakan evaluasi rutin untuk mengukur komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi dan memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Evaluasi tersebut juga bertujuan melihat perkembangan dan konsistensi pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penilaian ini, Pemkot Jambi diharapkan terus memperkuat tata kelola informasi publik.
Bukan hanya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, tetapi juga menjamin informasi pribadi tetap terlindungi.
Sebab, pemerintahan yang transparan bukan berarti membuka seluruh data tanpa batas. Transparansi yang berkualitas justru menuntut pemerintah mengetahui informasi apa yang harus dibuka kepada publik dan data apa yang wajib dijaga kerahasiaannya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







