Regulasi
Sebelum era internet yang semakin maju, anime atau sejenisnya beredar terbatas di televisi ataupun bioskop yang tayang di waktu tertentu.
Namun saat ini, algoritma platform seperti Crunchyroll, tiktok, instagram dan youtube sangat mudah diakses kapan pun, tidak ada aturan waktu bahkan menyarankan kepada penonton untuk menonton hal yang serupa.
Algoritmanya bekerja tanpa ada pengawasan pada kelompok belum cukup umur yang mungkin bisa mendorong mereka untuk membeli sebungkus bahkan sebatang rokok di penjual toko kelontong.
Kementerian Komunikasi dan Digital memang telah menyusun regulasi mengenai pengendalian tembakau di Indonesia. Tetapi tidak ada menyangkut mengenai representasi konten animasi di platform digital.
Bahkan pelaporan pelanggaran iklan rokok pun harus melalui pelaporan dari penonton terlebih dahulu dan ini tanggapan yang kurang cepat karena konten sudah diakses oleh banyak orang dalam waktu yang bersamaan.
Tanpa adanya regulasi pengendalian tembakau khususnya di ranah ini akan terus menyebabkan kebocoran dari pintu budaya dari platform digital Over The Top (OTT).
Meskipun pemerintah terus berusaha dan tidak diam saja, terlihat dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin utamanya adalah larangan promosi rokok di media sosial dan platform digital.
Peraturan tersebut tidak secara eksplisit digunakan untuk hal seperti karakter yang ada dalam anime yang tidak dirancang untuk promosi sehingga peraturan seperti itu tidak bisa mengatasi paparan jenis film remaja.
Indonesia masih membicarakan larangan tentang promosi iklan dan kemasan rokok.
Bukan Soal Sensor tetapi Kecepatan
Merespon hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan untuk melakukan larangan pada anime, memblokir situs platform digital ataupun larangan sebuah konten seni yang menampilkan rokok, karena sebuah karya memiliki hak dalam menggambarkan fakta.
Hal yang dibutuhkan saat ini adalah kecepatan respons negara dalam literasi kebijakan terhadap budaya dan teknologi yang semakin cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







