Alfamart Belum Bermitra dengan UMKM, Bupati Merangin Beri Peringatan Tegas

Bupati Merangin M. Syukur ancam tinjau ulang izin ritel modern yang tak bermitra dengan UMKM lokal. Baru 20 gerai Indomaret bekerja sama, Alfamart belum merealisasikan kemitraan.
Dengarkan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin M. Syukur memberikan peringatan tegas kepada jaringan ritel modern yang beroperasi di Kabupaten Merangin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mewajibkan seluruh pelaku usaha ritel modern menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal serta memberikan ruang bagi produk daerah untuk masuk ke pasar modern.

Bahkan, Bupati mengancam akan meninjau ulang perizinan ritel modern yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan tersebut.

“Semua usaha ritel wajib bekerja sama dengan UMKM lokal. Jika tidak mau, maka izinnya akan kami tinjau ulang,” tegas M. Syukur.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Merangin tidak ingin kehadiran jaringan ritel berskala nasional hanya menikmati potensi pasar daerah tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan usaha masyarakat setempat.

Baca juga:  Bupati Merangin Soroti Penyimpanan Uang, Gubernur Jambi Apresiasi Kerja TPID

Menurut Bupati, investasi ritel modern semestinya membuka peluang ekonomi bagi pelaku UMKM, bukan justru mempersempit ruang usaha pedagang dan produsen lokal.

Karena itu, Pemkab Merangin mendorong agar produk-produk lokal mendapatkan kesempatan masuk ke jaringan pemasaran ritel modern.

Dengan begitu, pelaku UMKM memiliki akses pasar yang lebih luas dan kesempatan meningkatkan daya saing produknya.

Di balik kebijakan tersebut, data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (KUKMPP) Kabupaten Merangin menunjukkan bahwa implementasi kemitraan ritel modern dengan UMKM lokal masih perlu ditingkatkan.

Hingga saat ini, baru tercatat 20 gerai Indomaret yang resmi menjalin kerja sama dengan UMKM setempat.

Sementara itu, jaringan ritel Alfamart dilaporkan belum merealisasikan kerja sama serupa pada gerai-gerainya.

Baca juga:  Tanjab Barat Jadi Tuan Rumah! Porprov Jambi ke‑24 Ditunda ke 2027, Berikut Penjelasan Ketua KONI Jambi

Kondisi ini menjadi perhatian Pemkab Merangin karena keterlibatan UMKM lokal dalam rantai perdagangan modern dinilai penting untuk memastikan manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pemerintah daerah berharap jaringan ritel tidak hanya menjadikan Merangin sebagai lokasi pengembangan bisnis, tetapi juga berperan dalam membantu memasarkan produk hasil usaha masyarakat setempat.

Kebijakan kemitraan ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan kemampuan produk lokal bersaing di pasar yang lebih luas.

Melalui kerja sama tersebut, produk UMKM diharapkan memperoleh akses pemasaran yang lebih baik, sementara jaringan ritel modern dapat memperkaya pilihan produk yang tersedia bagi konsumen.

Pemkab Merangin juga berharap kewajiban kemitraan berlaku bagi seluruh jaringan ritel modern yang sudah beroperasi maupun pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan baru.

Baca juga:  Korban Terkaman Buaya di Tanjab Timur Ditemukan Tewas, Ini Kronologinya

Langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut berjalan secara terukur, mulai dari pendataan UMKM yang siap memasok produk, persyaratan kualitas dan distribusi, hingga pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan pelaku UMKM.

Pemkab Merangin menegaskan bahwa pertumbuhan investasi dan penguatan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan.

Kehadiran ritel modern di Bumi Tali Undang Tambang Teliti diharapkan menjadi peluang bagi produk lokal untuk berkembang, bukan menjadi pesaing yang semakin mempersempit pasar usaha kecil.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait