Lindungi Alam Samosir, Bupati Vandiko Keluarkan Larangan Terima Bantuan CSR Berisiko

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan SE Nomor 23 Tahun 2025 yang melarang pejabat menerima bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk TPL dan AFN. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah konflik sosial.

SAMOSIR, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi lingkungan dengan menolak bantuan dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak alam.

Sikap ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 November 2025.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pejabat pemerintah kabupaten, mulai dari OPD, camat, hingga kepala desa.

Dalam surat edaran itu, Vandiko mencontohkan dua perusahaan yang selama ini mendapat sorotan, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN).

Baca juga:  Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Gabung Gates Foundation untuk Misi Filantropi Global

Kedua perusahaan tersebut dianggap memiliki aktivitas yang berisiko mengganggu ekosistem dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Samosir.

“Ini merupakan imbauan untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” tegas Vandiko, menekankan tujuan utama dari kebijakan tersebut.

Selain bertujuan menjaga kelestarian alam, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah potensi konflik sosial.

Vandiko meminta seluruh aparat pemerintah tidak menerima bantuan dana, fasilitas, atau program CSR dari perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk terhadap lingkungan.

Baca juga:  Jubir Pemkot Jambi: Kami Tidak Lepas Tangan soal Polemik PT SAS

Sikap tegas ini disebut selaras dengan upaya menjaga integritas pemerintahan dan membangun kepercayaan publik dalam pengelolaan sumber daya alam.

Surat edaran tersebut juga mengatur agar pejabat pemerintah tidak memberikan rekomendasi atau dukungan apa pun terhadap kegiatan usaha yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Apabila masyarakat melaporkan adanya aktivitas perusahaan yang merusak alam, pemerintah diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Langkah Vandiko muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap perusahaan seperti TPL, yang sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kerusakan lingkungan dan konflik lahan.

Baca juga:  Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

Kebijakan ini juga sejalan dengan sikap HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang lebih dulu menolak bantuan dari perusahaan serupa, terutama dalam penanganan korban banjir di wilayah Sumatera.

Dengan kebijakan ini, Vandiko menegaskan bahwa pembangunan di Samosir tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan kepentingan masyarakat lokal.

Pemerintah Kabupaten Samosir menempatkan perlindungan lingkungan dan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait