JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persiapan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Jambi–Rengat Fase I terus dimatangkan.
Pemerintah Provinsi Jambi mulai mempercepat proses pendataan lahan dan koordinasi lintas instansi agar proyek strategis nasional tersebut dapat mulai dibangun pada 2027.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan JTTS Ruas Jambi–Rengat Fase I (Simpang Ness–Merlung) yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat 24 Juli 2026.
Rapat dihadiri Plt Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Robert Eduard Sihotang, perwakilan Islamic Development Bank (IsDB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), pemerintah kabupaten terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah, hingga tokoh masyarakat dari wilayah terdampak.
Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menegaskan pengalaman pembangunan Tol Jambi–Palembang menjadi pelajaran penting agar seluruh tahapan persiapan dilakukan sejak dini, terutama terkait pengadaan lahan.
“Kita belajar dari pengalaman pembangunan Jalan Tol Jambi–Palembang. Persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama pendataan lahan, agar pelaksanaan pembangunan pada tahun 2027 dapat berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Al Haris meminta seluruh tim bekerja secara profesional, transparan, dan mengantisipasi berbagai potensi persoalan, termasuk munculnya klaim lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, jalan tol akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan konektivitas antarwilayah, mempercepat mobilitas masyarakat dan distribusi barang, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi.
Ia juga memastikan masyarakat yang lahannya terdampak akan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan dan hasil penilaian independen.
“Kita ingin seluruh proses berjalan baik. Yang dilakukan bukan sekadar ganti rugi, tetapi memberikan nilai yang adil sehingga masyarakat memperoleh manfaat dari pembangunan ini,” tegasnya.
Gubernur meminta pemerintah kabupaten segera memetakan desa yang terdampak, jumlah bidang tanah, luas lahan, serta data masyarakat sebagai dasar percepatan proses pengadaan tanah.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga diminta terus diperkuat agar seluruh proses administrasi, perizinan, hingga penyelesaian kawasan hutan dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, Plt Kepala BPJN Jambi Robert Eduard Sihotang menjelaskan ruas Tol Jambi–Rengat Fase I memiliki panjang sekitar 67,45 kilometer, membentang dari Simpang Ness hingga Merlung.
Proyek tersebut akan dilengkapi dua simpang susun, yakni Simpang Susun Cinto Kenang dan Simpang Susun Merlung, serta dikerjakan dalam empat paket konstruksi, yaitu Paket 1A, 1B, 2A, dan 2B.
Salah satu paket akan difokuskan pada pembangunan Jembatan Batanghari yang menjadi struktur utama pada ruas tersebut.
Robert menyebutkan jalan tol akan melintasi tiga kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat.
Hingga saat ini, sekitar 9 persen proses pengadaan lahan telah diselesaikan yang mencakup sembilan desa, terdiri atas enam desa di Muaro Jambi, dua desa di Batanghari, dan satu desa di Tanjung Jabung Barat.
Menurutnya, proses pengadaan tanah ditargetkan dapat rampung dalam waktu sekitar sembilan bulan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan selesai dipenuhi.
Dalam pelaksanaannya, proyek juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Berbagai langkah mitigasi disiapkan, mulai dari pengendalian debu dan kebisingan, perlindungan habitat, keselamatan kerja, hingga pembangunan underpass maupun overpass untuk menjaga akses masyarakat.
Pemerintah juga menyiapkan program pemulihan mata pencaharian bagi warga terdampak serta mekanisme penanganan keluhan melalui konsultasi rutin bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Melalui percepatan persiapan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I dapat berjalan sesuai jadwal sehingga mampu memperkuat konektivitas kawasan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







