,

Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp14.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp14.000 per Gram
📢 Dengarkan





JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHarga emas Antam pada hari Selasa mengalami penurunan sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.693.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.

Penurunan harga emas ini tercatat di laman resmi Logam Mulia, yang memantau pergerakan harga emas batangan.

Selain harga jual emas yang turun, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam kini tercatat Rp1.528.000 per gram.

Saat melakukan transaksi pembelian atau penjualan kembali (buyback) emas batangan, terdapat potongan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga:  Gunakan Barcode Palsu, Sopir Truk Dicokok Saat Isi BBM Bersubsidi di SPBU Broni Jambi

Baca juga:  Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Untuk transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% untuk non-NPWP.

Sementara itu, transaksi jual kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Harga Pecahan Emas Batangan Antam per Selasa 11 Maret 2025:

  • 0,5 gram: Rp889.500
  • 1 gram: Rp1.679.000
  • 2 gram: Rp3.298.000
  • 3 gram: Rp4.922.000
  • 5 gram: Rp8.170.000
  • 10 gram: Rp16.285.000
  • 25 gram: Rp40.587.000
  • 50 gram: Rp81.095.000
  • 100 gram: Rp162.112.000
  • 250 gram: Rp405.015.000
  • 500 gram: Rp809.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.619.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara non-NPWP akan dikenakan 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi syarat administrasi.(*)

image_pdfimage_print

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design