JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam pada hari Selasa mengalami penurunan sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.693.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.
Penurunan harga emas ini tercatat di laman resmi Logam Mulia, yang memantau pergerakan harga emas batangan.
Selain harga jual emas yang turun, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam kini tercatat Rp1.528.000 per gram.
Saat melakukan transaksi pembelian atau penjualan kembali (buyback) emas batangan, terdapat potongan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% untuk non-NPWP.
Sementara itu, transaksi jual kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Harga Pecahan Emas Batangan Antam per Selasa 11 Maret 2025:
- 0,5 gram: Rp889.500
- 1 gram: Rp1.679.000
- 2 gram: Rp3.298.000
- 3 gram: Rp4.922.000
- 5 gram: Rp8.170.000
- 10 gram: Rp16.285.000
- 25 gram: Rp40.587.000
- 50 gram: Rp81.095.000
- 100 gram: Rp162.112.000
- 250 gram: Rp405.015.000
- 500 gram: Rp809.820.000
- 1.000 gram: Rp1.619.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara non-NPWP akan dikenakan 0,9%.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi syarat administrasi.(*)
















Tinggalkan Balasan