Drama Pelarian 2 Tahun Berakhir, Si Pemerkosa Anak Tertangkap di Muarasabak, Ini Modusnya

Drama Pelarian 2 Tahun Berakhir, Si Pemerkosa Anak Tertangkap di Muarasabak, Ini Modusnya

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelarian panjang Engkong (69), pria paruh baya pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, berakhir sudah.

Setelah menjadi buronan selama dua tahun, warga Kelurahan Muarasabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur ini berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur pada Jumat (25/7/2025) siang.

Penangkapan ini mengakhiri pencarian terhadap Engkong, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun.

Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi Kanit PPA Ipda Sefriana Fajar.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, aksi bejat Engkong terjadi pada Agustus 2023.

Pelaku menjemput korban dari sekolahnya di kawasan Muarasabak, lalu membawanya menggunakan sepeda motor. Mereka sempat singgah di sekitar Jembatan Muara Sabak (JMS).

Di lokasi JMS, pelaku memaksa korban meminum air yang sudah dibawanya. Meski sempat menolak, korban dipaksa dan diancam menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban meminum air tersebut yang kemudian membuatnya pusing.

Melihat korban tak berdaya, Engkong kemudian membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Pangkal Bulian, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di kamar penginapan, korban tertidur akibat efek pusing. Saat sadar, ia mendapati pakaiannya telah dilucuti dan pelaku sudah menyetubuhinya.

“Setelah aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini. Ia juga mengantar korban pulang,” jelas AKP Ahmad Soekany Daulay.

Mirisnya, aksi persetubuhan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali di waktu dan lokasi yang berbeda, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Kasus ini mulai terungkap pada September 2023, ketika orang tua korban melaporkan perbuatan Engkong ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jambi: Jadi Momentum Berkomitmen!

Menyadari dirinya dilaporkan, pelaku memilih melarikan diri dan bersembunyi.

Selama dua tahun, Engkong menjadi buronan yang berpindah-pindah tempat. Ia sempat singgah di Kecamatan Nipah Panjang (Tanjab Timur), lalu ke Kota Jambi, dan bahkan kabur hingga ke Jakarta untuk bekerja sebagai nelayan tradisional.

Merasa tidak aman, ia kembali melarikan diri ke Batam, Tembilahan, Dabo Singkep, dan terakhir ke Tungkal (Tanjab Barat), bekerja serabutan atau di kebun kelapa.

“Belum lama ini, pelaku pulang dan bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Muarasabak Ilir. Ia selalu menggunakan masker jika keluar rumah untuk menghindari kecurigaan,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Informasi kepulangan pelaku akhirnya sampai ke telinga masyarakat setempat, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Tak membuang waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur segera bergerak dan berhasil menangkap Engkong di kediamannya.

Atas perbuatannya, Engkong dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ipda Sefriana Fajar, menegaskan pihaknya akan segera memanggil korban dan keluarga untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan anggota keluarga untuk selalu menjaga anak-anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Jika ada kasus serupa yang terjadi, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ini penting agar cepat ditindaklanjuti, mencegah korban selanjutnya, dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Ipda Sefriana Fajar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design