JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, akhirnya angkat bicara menyikapi penahanan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 yang tersandung perkara dugaan keterangan palsu dalam akta autentik di Sumatra Barat.
Cek Endra menegaskan, Partai Golkar menghormati dan menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Namun, partai juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Amrizal selama menghadapi perkara tersebut.
“DPD Golkar Jambi menjunjung tinggi proses penegakan hukum atas kasus yang menimpa salah satu kader Golkar, Saudara Amrizal, di Polda Sumbar. Sebagai langkah awal, kami akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Cek Endra.
Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi Golkar Jambi menyusul penahanan Amrizal oleh Kejaksaan Negeri Painan, Sumatra Barat, Rabu 4 November 2026.
Tak hanya soal pendampingan hukum, Cek Endra juga menanggapi kemungkinan perubahan status Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ia menegaskan, partai belum akan mengambil langkah pemberhentian sebelum perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk proses selanjutnya di DPRD Provinsi Jambi, kami menunggu putusan inkrah. Setelah inkrah, baru dilakukan proses pemberhentian,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Golkar Jambi akan menunggu kepastian hukum sebelum menentukan langkah politik dan administratif terhadap kadernya yang kini menjalani proses hukum.
Amrizal ditahan setelah Kejaksaan Negeri Painan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatra Barat melalui proses tahap II.
Penyidik sebelumnya menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Dalam penyidikan, dokumen tersebut diduga memuat dua identitas berbeda yang menjadi pokok persoalan hukum.
Salah satunya merupakan identitas Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat.
Identitas lainnya tercantum atas nama Amrizal dengan data kelahiran di Kapujan, 12 April 1974.
Sementara Amrizal yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi diketahui lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan Paket C.
Ijazah Paket C yang diperoleh kemudian disebut digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan anggota legislatif.
Sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Ia kemudian terpilih menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.
Kasus ini mencuat setelah Endres Chan merasa identitasnya digunakan tanpa izin. Ia kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jambi.
Setelah proses penanganan laporan di Polda Jambi tidak berlanjut, Endres Chan menempuh jalur hukum melalui Polda Sumatra Barat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga penyidik menetapkan Amrizal sebagai tersangka.
Kini, setelah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Painan, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Golkar Jambi memilih memberikan pendampingan hukum dan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil keputusan terkait status Amrizal sebagai anggota DPRD.
Amrizal tetap memiliki hak untuk membela diri. Status tersangka dan penahanan tidak menghapus asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







