Mustazal Khomidi Bebas dari Dakwaan Primer, Divonis 1 Tahun dalam Kasus Sucolite

PN Jambi menjatuhkan vonis kepada Mustazal Khomidi, Heri Pitriadi, dan Rusdi Wahab dalam perkara pengadaan bahan kimia Sucolite Tirta Mayang.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga terdakwa perkara pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat 23 Oktober 2026, mantan Direktur Teknik Mustazal Khomidi mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, majelis menyatakan Mustazal bebas dari dakwaan primer.

Namun, putusan tersebut tidak berarti terdakwa bebas dari seluruh dakwaan, mengingat majelis tetap menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya.

Penasihat hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, menyebut putusan bebas dari dakwaan primer menunjukkan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta hukum di persidangan.

Baca juga:  Kasus Korupsi KONI Sarolangun, Hamdan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

“Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” tegas Wahyu.

Selain Mustazal, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi.

Putusan terhadap Heri juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur PT DHS Rusdi Wahab, selaku pihak penyedia bahan kimia Sucolite, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta uang pengganti Rp780 juta.

Baca juga:  Macan Kumbang Polres Bungo Sita Sabu 5,27 Gram dari Dua Pria di Bathin III

Hukuman terhadap Rusdi tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, berdasarkan informasi yang tersedia.

Perbandingan tuntutan dan putusan terhadap ketiga terdakwa menunjukkan adanya perbedaan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan jaksa.

Mustazal sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri dituntut 2 tahun penjara. Adapun Rusdi sebelumnya menghadapi tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Meski demikian, alasan lengkap majelis hakim dalam menentukan hukuman terhadap masing-masing terdakwa perlu merujuk pada pertimbangan tertulis dalam putusan pengadilan.

Baca juga:  Wamenaker Ditangkap KPK, Presiden Prabowo: Jika Terbukti, Akan Diganti

Perkara pengadaan bahan kimia Sucolite ini melibatkan pejabat Perumda Tirta Mayang dan pihak penyedia.

Rincian mengenai konstruksi perkara, besaran kerugian negara, serta pertimbangan hakim perlu dikonfirmasi melalui dokumen putusan agar gambaran perkara dapat disajikan secara utuh.

Informasi mengenai upaya hukum dari para terdakwa maupun jaksa juga belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.

Karena itu, status putusan dan langkah lanjutan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait