Direktur Travel Umrah di Jambi Ditangkap di Temanggung, Kasus Diduga Rugikan Miliaran Rupiah

Polda Jambi menangkap DPO kasus dugaan penipuan dana umrah di Temanggung. Penyidik mendalami jumlah korban dan kerugian yang ditaksir miliaran rupiah.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan seorang perempuan berinisial RH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah.

RH diketahui menjabat sebagai Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah).

RH diamankan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Rabu 14 Oktober 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah dengan melibatkan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, membenarkan pengamanan tersebut.

Setelah ditangkap, RH dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Erlan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi antarjajaran kepolisian untuk menindaklanjuti perkara yang dilaporkan masyarakat.

Baca juga:  Wakapolda Jambi Hadiri Rukyatul Hilal Syawal 1447 H, Ini Hasil Pengamatannya

Polda Jambi menyatakan penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat.

Perkara yang menjerat RH berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Berdasarkan pendataan awal, jumlah korban diperkirakan mencapai 172 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp9 miliar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan RH, jumlah korban diperkirakan sekitar 250 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp12 miliar.

Adanya perbedaan angka tersebut membuat jumlah korban dan total kerugian masih memerlukan pendalaman serta verifikasi oleh penyidik.

Karena itu, data tersebut belum dapat dipastikan sebagai jumlah akhir dalam perkara ini.

Baca juga:  Daftar OTT KPK Tahun 2025: Terbaru 6 Orang Diamankan di Hulu Sungai Utara

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika sejumlah warga mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah umrah melalui RNH Travel Umrah.

Para calon jemaah disebut dijanjikan berangkat pada Februari 2026. Namun, hingga jadwal yang dijanjikan tiba, keberangkatan mereka tidak terealisasi.

Kondisi tersebut kemudian mendorong para korban melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan RH yang selanjutnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah melakukan pelacakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan kepolisian di Jawa Tengah hingga akhirnya RH berhasil diamankan di wilayah Temanggung.

Selain mengusut perkara tersebut, Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memilih biro perjalanan ibadah umrah.

Baca juga:  Diza Hazra: Ketua OSIS Harus Berani Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, memeriksa kejelasan biaya, serta meminta informasi yang transparan mengenai jadwal keberangkatan dan layanan yang akan diterima sebelum melakukan pembayaran.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar.

Apabila menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, masyarakat disarankan segera melapor kepada kepolisian.

Polda Jambi menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait