Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Alung Ramadhan Menangis Usai Divonis Seumur Hidup

Alung Ramadhan dituntut penjara seumur hidup dalam kasus 58,2 kilogram sabu di Jambi. Kuasa hukum siapkan pledoi dengan sejumlah alasan yang meringankan.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alung Ramadhan, terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran sabu seberat 58 kilogram, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 8 Oktober 2026.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Alung dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.

“Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.

Usai mendengar putusan, Alung terlihat tertunduk lesu. Ia tampak menahan tangis hingga air mata terlihat menetes

Baca juga:  Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

Sementara itu, kakak Alung yang hadir mewakili keluarga juga menangis setelah mendengar vonis tersebut.

Tak lama, kakak Alung kemudian bergegas menghampiri Alung yang dibawa menuju ruang tahanan di PN Jambi.

Kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sebagai kuasa hukum masih akan pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” ungkap Fatma.

Barang Bukti 58,2 Kilogram Sabu

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita dan diserahkan pada tahap penuntutan meliputi 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih atau netto 58.211,77 gram, atau sekitar 58,2 kilogram.

Baca juga:  Petugas Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman Anggrek Dendrobium Tanpa Izin

Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah telepon genggam, yakni satu unit Oppo berwarna abu-abu, satu unit Samsung berwarna abu-abu, serta satu unit iPhone 11.

Barang bukti lainnya berupa satu koper berwarna biru dan hijau, satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi B 2439 beserta STNK.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Alung terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Kurir Ganja 200 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain itu, dakwaan alternatif juga merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan vonis penjara seumur hidup tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh.

Keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya akan disampaikan setelah pihaknya melakukan pertimbangan lebih lanjut.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait