Pemkot Jambi Lelang BMD Secara Online 12 Oktober, Peserta Wajib Pahami Aturannya

Jangan asal menawar. Pemkot Jambi melelang sejumlah BMD rusak berat secara online pada 12 Oktober 2026, dan calon peserta bisa melihat kondisi barang lebih dulu.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi rusak berat.

Proses lelang berlangsung secara terbuka melalui mekanisme open bidding dan seluruh penawaran dilakukan secara daring.

Pemkot Jambi menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi untuk melaksanakan lelang tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui situs lelang.go.id.

Calon peserta dapat mengajukan penawaran setelah objek lelang muncul pada aplikasi hingga batas akhir pada pukul 14.00 WIB waktu server.

Baca juga:  Jangan Sampai Gagal Ikut Lelang Pemkot Jambi, Uang Jaminan Wajib Masuk Sebelum H-1

Setelah batas waktu berakhir, proses penetapan pemenang dilakukan sesuai mekanisme lelang.

Peserta tidak perlu datang ke lokasi untuk memasukkan penawaran.

Namun, Pemkot Jambi memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang.

Pemkot Ingatkan Barang Dijual Apa Adanya

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan harga ketika mengikuti lelang.

Menurutnya, seluruh objek ditawarkan dalam kondisi sebagaimana adanya atau as is. Karena itu, peserta perlu memeriksa barang dan memahami seluruh ketentuan sebelum memberikan penawaran.

Baca juga:  Investasi di Kota Jambi Tembus Rp1,32 Triliun, Maulana Sebut Kepercayaan Investor Terus Meningkat

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, kami mengimbau calon peserta untuk terlebih dahulu melihat objek yang akan dilelang dan memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta juga diharapkan mengikuti proses lelang sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku,” kata Lucky.

Ia menjelaskan, lelang tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Jangan Salah Jemput, Ini Jadwal Lengkap Pesawat Tiba di Bandara Jambi 2 Oktober

Lucky juga meminta peserta memperhatikan seluruh kewajiban apabila nantinya ditetapkan sebagai pemenang, termasuk batas waktu pembayaran dan ketentuan lain dalam pengumuman lelang.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan transparan. Bagi masyarakat yang berminat, silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi lelang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.

image_pdfimage_print

Pos terkait